Terjemahkan Blog Ini

Headlines News :
Home » , , » BERPESTA DI ATAS PENDERITAAN ORANG LAIN

BERPESTA DI ATAS PENDERITAAN ORANG LAIN

Written By Guru GO on 29 Juni 2013 | 10.01


Inilah bulan Sya’ban dimana orang beramai-ramai mengadakan pesta, baik perkawinan, sunnatan, ruwahan, dan lain sebagainya. Entah siapa yang memulai, tapi yang jelas apa yang mereka lakukan tidaklah sesuai dengan kebiasaan Rasulullah ketika Sya’ban bertandang. Rasulullah ketika datang bulan Sya’ban bukannya berpesta, tetapi justru memperbanyak puasa sunnah. Rasulullah bersabda:
“Sya’ban adalah bulan di mana amal-amal diangkat kepada Rabb Semesta Alam; maka aku suka jika amalku diangkat, sedang aku dalam keadaan puasa”. (HR. Ahmad dan Nasa’i) Karena itu, berdasar riwayat shahih disebutkan bahwa Rasulullah SAW berpuasa pada sebagian besar hari di bulan Sya‘ban. ‘Aisyah berkata:
فَما رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ ، وما رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ
“Tak kulihat Rasulullah SAW menyempurnakan puasanya dalam sebulan penuh, selain di bulan Ramadan. Dan tidak aku lihat..” bulan yang beliau paling banyak berpuasa di dalamnya selain bulan Sya‘ban. (HR Al Bukhari & Muslim).

Menutup Jalan Orang Lain
Saya tidak tahu, apakah ini hanya kebiasaan orang-orang Pati saja ataukah ada juga orang di kabupaten lain yang melakukannya. Mereka berpesta tetapi mengganggu orang lain, yakni dengan cara menutup jalan. Padahal yang namanya jalan itu bukanlah milik pribadi orang perseorangan. Jalan adalah milik publik. Artinya jika ada orang ingin menutup jalan untuk kepentingan pribadi maka ia harus meminta ijin kepada siapapun yang lewat di jalan tersebut.
Selama ini yang terjadi, mereka cukup meminta ijin kepada kepolisian setempat. Padahal jalan bukan milik kepolisian. Polisi hanya mengatur, bukan memiliki. Jalan sekali lagi adalah milik publik, orang banyak, maka tidak bisa kita menggunakannya untuk kepentingan egois pribadi. Bukti bahwa jalan adalah milik publik sangat jelas. Rasulullah menghalalkan kita untuk mengambil buah yang masuk ke ruas jalan, meskipun pohonnya ada di pekarangan orang. Artinya buah itu, ketika ia memasuki ruas jalan, maka ia menjadi milik publik pemakai jalan dan bukan lagi milik si empunya pohon.
Rasulullah juga melarang kita untuk duduk-duduk di pinggir jalan. Rasulullah membolehkan kita duduk di pinggir jalan asalkan kita menunaikan hak para pemakai jalan, yakni tidak mengganggu mereka. Kalau, sekali lagi, kalau duduk di pinggir jalan saja tidak diperbolehkan karena takut mengganggu orang lain, apatah lagi duduk di tengah jalan dengan menggelar panggung perkawinan di sana. Lebih parah lagi kalau mereka juga menggelar pentas dangdut yang penuh dengan kemaksiatan. Astaghfirullah.......
Share this post :

Posting Komentar

Anda merasa mendapatkan KEBAIKAN dari postingan ini? SILAHKAN BERKOMENTAR secara santun, bijak, dan tidak menghakimi. TERIMAKASIH telah sudi meninggalkan komentar di sini. Semoga hidup Anda bermakna. amin...

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Guru GO! - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger