Terjemahkan Blog Ini

Headlines News :
Home » » Tata Cara Mencontreng pada Pemilu 2009

Tata Cara Mencontreng pada Pemilu 2009

Written By Guru GO on 24 Maret 2009 | 07.48

Berikut tata cara mencontreng caleg atau partai pilihan Anda. Jadilah warga negara yang baik dan jadilah umat Islam yang baik dengan tidak ikut-ikutan golput. Sepakat dengan MUI, Golput haram!


Aturan mencontreng adalah:
1. Contrenglah partainya satu saja, atau
2. Contrenglah calegnya satu saja, atau
3. Contrenglah nomor caleg.

Pencontrengan yang dilakukan dua kali tidak sah.

Suara-suara sah:
  1. Silang (X). Misal Anda tidak suka seluruh caleg lalu Anda menyilang semua caleg. Suara Anda tetap sah. "Caleg yang Anda pilih" adalah pada titik pertemuan garis silang tersebut (koordinat 0,0) pada tanda silang yang Anda buat.
  2. Garis lurus (-). Suara Anda tetap sah, asalkan masih dalam satu nama caleg.
  3. Tercoblos. Saat Anda mencontreng ternyata terlalu semangat sehingga tercoblos, maka suara Anda tetap sah.
  4. Slash (/) atau (\). Suara dianggap sah, karena KPU ber-khusnudzan Anda hendak mencontreng tapi tidak sempurna.
Share this post :

Posting Komentar

Anda merasa mendapatkan KEBAIKAN dari postingan ini? SILAHKAN BERKOMENTAR secara santun, bijak, dan tidak menghakimi. TERIMAKASIH telah sudi meninggalkan komentar di sini. Semoga hidup Anda bermakna. amin...

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Guru GO! - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger